Dikutip dari buku kang Santri Lirboyo bahwa dikisahkan bahwa ada seorang yang ditinggal mati sang ayah tercinta, karena kebetulan hari raya Idul Adha, sebagai anak yang berbakti, dia tidak pernah lupa pada sang ayah yang telah berpulang ke Rahmatullah, Sebagai manifestasi dari bakti tersebut, dia berqurban untuk sang ayah yang telah meninggal itu.
Pertanyaan :
a. Apakah diperbolehkan berqurban untuk mayit?
b. Dan apakah pihak keluarganya boleh memakan daging qurban tersebut?
Jawab :
a. Hukumnya boleh, jika sebelumnya ada wasiat dari orang yang meninggal. Namun jika tidak ada wasiat, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Menurut satu pendapat masih disunahkan, meskipun tidak ada wasiat dari si mayit, sebab qurban merupakan bagian dari bentuk shadaqah.
b. Tidak boleh, bahkan daging qurban tersebut wajib disedekahkan semua.
Referensi :
١.مغني المتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج الجزء ٦ صح : ١٣٧ مكتبه دار الكتب العلميه
٢. الفتاوي الفقهية الكبرى لجزء ٤ صح : ٢٥٤ مكتبةالإ سلاميه
Tidak ada komentar:
Posting Komentar