Minggu, 04 Mei 2025

Hukum Berkurban

Berkurban hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah kurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya kurban  dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun berkurban hukumnya dapat  menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berkurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Syarat Sah Hewan Untuk Berkurban

1. Domba (dla'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.  

2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.  

3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.  

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk kurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk kurbannya satu orang. Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.


Hewan Yang Tidah Sah Untuk Berkurban

1. Hewan yang salah satu matanya buta  

2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.  

3. Hewan yang sakit. Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.  

4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.  

5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.  

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sholat Witir

  1. Pengertian Sholat Witir Sholat witir adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hari setelah sholat Isya sampai sebelum Subuh de...