Minggu, 04 Mei 2025

Ketentuan Dalam Berkurban

Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil).

Maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup (sah).  

Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.  

1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi)  

2. Bagi orang perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.  

Bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;  

1. Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya.  

2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam  

3. Wajib baginya menyedekahkan daging kurban. Yang paling afdlal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.  

4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.  

5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.  

Kurban untuk Orang Lain

Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang dikurbani, yaitu;  

1. Kurban dari  wali (orang yang mengurus harta seseorang)  untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.  

2. Kurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari baitul mal (kas negara).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sholat Witir

  1. Pengertian Sholat Witir Sholat witir adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hari setelah sholat Isya sampai sebelum Subuh de...