Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil).
Maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak
membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu
tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap
cukup (sah).
Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk
menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia
statusnya sebagai wakil atau bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunah
disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi)
2. Bagi orang perempuan sunah untuk diwakilkan,
dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar,
maka diperbolehkan baginya;
1. Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua
atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya.
2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am)
pada orang kaya yang Islam
3. Wajib baginya menyedekahkan daging kurban. Yang
paling afdlal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia
makan untuk kesunahan.
4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan
antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan
baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah
sepertiganya.
5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau
membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak
diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
Kurban untuk Orang Lain
Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan
kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah
mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti
permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya,
namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang
dikurbani, yaitu;
1. Kurban dari wali (orang yang mengurus
harta seseorang) untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk
mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar