Tayammum adalah mengusap muka/wajah dan dua tangan sampai siku dengan menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti wudhu
Syarat Tayammum
seseorang dipebolehkan bertayammum apabila :
1. Berhalangan menggunakan air karena :- Tidak menemukan air.
- Ada dampak negatif ketika menggunakan air,seperti bertambah parah penyakitnya.
- Air dibutuhkan untuk kebutuhan lain yang mendesak semisal untuk hewan yang butuh minum,
2. Dilakukan setelah masuk waktu shalat.
3. Telah berusaha mencari air ketika masuk waktu shalat,kecuali bagi yang tayammum karena sakit,maka
baginya boleh tayammum walau ada air.
4. menggunakan debu kering yang suci dan mensucikan.
Niat Tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَا حَةِ الصَّلاَ ةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah ta'ala
Do'a setelah Tayammum
أَشْهَدُ أَنْ لَآ إِلَهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُلَا شَرِيْكَ لَهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِى مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ, أَشْهَدُ أَنْ لَآإِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar