Seringkali saat kita mengecat rumah,pagar rumah maupun perabot rumah tangga atau yang lainnya,secara tidak sengaja mengenai anggota wudhu kita,dan kebetulan cat tersebut cat yang sulit hilangnya jika tidak dibersihkan dengan tiner ataupun bensin.
Pertanyaannya :
Bagaimana hukum wudhunya
seseorang yang anggota wudhunya terkena cat tersebut ? dan dia tahu bila
anggota wudhunya terkena cat setelah selesai,Apakah harus mengulangi wudhundn
sholatnya ?
Jawab :
Wudhu dan Shalatnya tidak sah
dan wajib mengulanginya lagi, karena saat berwudhu ada anggota wudhu yang tidak
terkena basuhan air wudhu disebabkan terhalang oleh cat.sehingga jika wudhunya
tidak sah otomatis shalatnya juga tidak sah.
Referensi kitab:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar