Hewan kurban yang sudah disembelih itu dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar. Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:
(ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع
(الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا
ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: Orang yang berkurban wajib (memberi
makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan
jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai
makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya
tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua
daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap (KH Afifuddin
Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014
M/1434 H] halaman 208).
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk
orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Tetapi, ibadah kurban
yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk
mendapatkan berkah ibadah kurban.
Kemudian pertanyaannya, bolehkah daging hewan
kurban diberikan pada keluarga? Para ulama memberikan ketentuan yang sama
dengan hukum mengonsumsi daging hewan kurban bagi orang yang berkurban
(mudlahhi), yakni ketika kurban berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi
mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut.
Sedangkan bila kurbannya berupa kurban sunnah,
maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan
kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir
miskin.
Demikian penjelasan tentang pembagian hewan daging
kurban, baik untuk yang beribadah kurban maupun kepada orang-orang yang
membutuhkan sebagaimana dilansir dari NU Online. Semoga kita semua mendapat
mendapat kemudahan hati dan rezeki untuk selalu berbagi pada sesama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar